Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan kebijakan fleksibilitas dengan mengalihkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi antar-wilayah selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Mekanisme ini dimaksudkan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan di berbagai daerah tujuan mudik dan wisata. Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menyatakan bahwa pengalihan kuota ini berlaku antar-kabupaten/kota hingga lintas provinsi sesuai dengan titik-titik konsumsi BBM yang tinggi. Dengan skema ini diharapkan kelangkaan BBM dapat dihindari.
Wahyudi menjelaskan bahwa BPH Migas memberikan fleksibilitas kepada Pertamina Patra untuk melakukan pengalihan kuota sesuai kebutuhan antar kabupaten kota. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi dinamika gerakan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru. Tujuannya adalah untuk memudahkan layanan kepada masyarakat dan mencegah antrean panjang di SPBU. Selain itu, suplai BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi akan segera dialihkan ke wilayah yang mengalami lonjakan permintaan mendadak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sedang menyusun regulasi untuk memastikan penyaluran BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite tepat sasaran. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih tenang dalam mendapatkan BBM dan tidak terjadi panic buying menjelang Natal dan Tahun Baru. Mengenai ketersediaan kuota subsidi menjelang akhir tahun, Wahyudi memastikan bahwa sisa alokasi yang tersedia cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga akhir Desember. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi BBM subsidi dapat berjalan lancar tanpa masalah kelangkaan.





