Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa penerimaan pajak kripto mencapai Rp 1,81 triliun hingga November 2025, sebagai bagian dari total penerimaan sektor usaha digital ekonomi sebesar Rp 44,55 triliun. Penerimaan dari pajak kripto ini tersebar dari tahun ke tahun, mulai dari Rp 246,45 miliar pada tahun 2022 hingga mencapai Rp 719,61 miliar pada tahun 2025.
Penerimaan tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN DN sebesar Rp 875,23 miliar. Sementara itu, total penerimaan dari sektor ekonomi digital meliputi PPN PMSE sebesar Rp 34,54 triliun, pajak fintech Rp 4,27 triliun, dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 3,94 triliun.
Pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE hingga November 2025, dengan tiga penunjukan baru dan satu pencabutan data pemungut. Dari pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 34,54 triliun hingga tahun 2025. Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengungkapkan data ini pada Senin, 29 Desember 2025.





