Krisis Kripto Korea: Penutupan UU Membuat Pasar Berhenti Berputar

by -49 Views

Korea Selatan Menghadapi Kebuntuan dalam Regulasi Aset Digital

Undang-undang Dasar Aset Digital (DABA) yang dinantikan oleh Korea Selatan untuk mengatur perdagangan kripto telah tertunda karena perbedaan pendapat antara regulator. Salah satu perbedaan pendapat utama berkaitan dengan siapa yang seharusnya memiliki wewenang hukum untuk menerbitkan stablecoin yang dipatok pada KRW.

Bank Sentral Korea (BOK) berpendapat bahwa hanya bank dengan kepemilikan mayoritas yang seharusnya diizinkan untuk menerbitkan stablecoin. Mereka berpendapat bahwa bank, yang sudah tunduk pada persyaratan ketat terkait solvabilitas dan anti pencucian uang, merupakan posisi yang tepat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Di sisi lain, Komisi Jasa Keuangan (FSC) memiliki pandangan yang lebih fleksibel. Mereka mengakui perlunya stabilitas, namun memperingatkan bahwa aturan ketat terkait kepemilikan mayoritas dapat menghambat inovasi dan persaingan, terutama bagi perusahaan fintech dengan keahlian teknis yang ingin membangun infrastruktur blockchain yang dapat diskalakan.

Kebuntuan dalam perdebatan ini mencerminkan perdebatan global lebih luas tentang siapa seharusnya mengendalikan stablecoin berbasis fiat. Pertanyaan ini dapat membentuk persaingan, inovasi, dan pengawasan moneter di berbagai negara. Contoh seperti proyek stablecoin yen yang dipimpin oleh perusahaan fintech Jepang menjadi sorotan dalam diskusi ini.

Source link