Pengaturan ekosistem aset kripto di Indonesia mengacu pada POJK No. 23 Tahun 2025, kini dikelola melalui lembaga Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari Bursa, Kliring, dan Kustodian. Dengan skema ini, dana dan aset kripto nasabah dipisahkan dari exchange, sehingga tidak digunakan untuk operasional perusahaan. Struktur ekosistem aset kripto nasional terdiri dari Bursa yang dioperasikan oleh PT Central Finansial X (CFX), Kliring Komoditi Indonesia sebagai tempat penyimpanan dana rupiah nasabah, dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai lembaga penyimpanan aset kripto nasabah.
Sebanyak 29 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) telah memperoleh izin OJK, termasuk Tokocrypto sebagai platform jual-beli aset kripto. Calvin menekankan bahwa lembaga kliring dan kustodian berada di bawah pengawasan ketat OJK, dengan kewajiban rekonsiliasi aset harian untuk memastikan keutuhan aset nasabah. Jika terdapat ketidaksesuaian, exchange harus menambah aset sesuai regulasi yang berlaku.
Aturan baru juga mengamanatkan pemisahan aset nasabah, pemeriksaan rutin, dan pelaporan untuk menguatkan perlindungan konsumen serta mengurangi risiko penyalahgunaan dana. Dengan adanya SRO, ekosistem aset kripto di Indonesia telah dirancang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan transparan bagi para pelaku industri.





