Transaksi Wajib Dilaporkan secara Otomatis ke DJP

by -64 Views

Menteri Keuangan resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Regulasi ini menggantikan aturan lama untuk mematuhi standar internasional terbaru dalam pertukaran informasi keuangan. Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah perluasan akses informasi yang mencakup Aset Kripto, sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam menerapkan Crypto-Asset Reporting Framework. Penyedia Jasa Aset Kripto diwajibkan untuk mengidentifikasi dan melaporkan informasi transaksi serta kepemilikan aset kripto penggunanya secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak. Kewajiban ini akan mulai berlaku pada tahun 2027 untuk data tahun 2026.

Selain itu, PMK juga mengatur prosedur bagi Lembaga Jasa Keuangan, LJK Lainnya, dan Entitas Lain dalam melaporkan rekening keuangan. Lembaga keuangan harus melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai dengan standar Common Reporting Standard yang telah diperbarui. Laporan harus mencakup identitas pemegang rekening, nomor rekening, saldo rekening pada akhir tahun, dan penghasilan terkait. Di samping itu, PMK juga menetapkan batas saldo minimum untuk kewajiban pelaporan untuk rekening simpanan orang pribadi. Semua aturan ini akan membantu meningkatkan transparansi dan ketaatan perpajakan di Indonesia.

Source link