Dalam laporan terbaru, bank terkemuka mengungkapkan peningkatan pesat dalam adopsi kripto melalui instrumen investasi yang sudah dikenal seperti exchange-traded funds (ETF). Sejak disetujui pada 2024, ETF bitcoin (BTC) tumbuh menjadi sekitar USD 115 miliar aset pada akhir tahun 2025, sementara ETF ether melebihi USD 20 miliar. Pembelian kripto oleh hedge fund juga meningkat, dengan sebagian besar dari mereka sekarang memiliki portofolio kripto dan berencana untuk meningkatkan alokasi mereka.
Selain dari aspek perdagangan, analis juga menyoroti potensi tokenisasi, DeFi, dan stablecoin sebagai area yang siap untuk berkembang. Legislasi mengenai stablecoin yang disahkan tahun lalu telah membantu pasar tumbuh hingga hampir mencapai $300 miliar dalam kapitalisasi.
Perubahan dalam pengawasan perbankan, pencabutan aturan ketat terkait akuntansi kustodian, dan persetujuan piagam bank aset digital baru juga memainkan peran penting dalam mengurangi hambatan bagi lembaga keuangan tradisional untuk terlibat dengan kripto, seperti yang dilaporkan oleh bank tersebut.
Penting untuk diingat bahwa setiap keputusan investasi sepenuhnya tanggung jawab pembaca. Sebaiknya selalu melakukan penelitian dan analisis sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.
(Source: Liputan6.com)
Regulasi Baru Dorong Adopsi Kripto oleh Institusi





