Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk melakukan identifikasi pengguna dan melaporkan transaksi kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini merupakan bagian dari pembaruan teknis akses informasi keuangan untuk tujuan perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025.
Menurut PMK 108/2025, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dibuat oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). PJAK Pelapor CARF, yang merupakan entitas atau individu yang menyediakan layanan pertukaran aset kripto, diwajibkan untuk memberikan laporan otomatis yang berisi informasi aset kripto yang relevan. Laporan ini mencakup data periode 1 Januari hingga 31 Desember tahun sebelumnya, dan pelaporan akan dimulai pada tahun 2027 untuk data tahun 2026.
Selain saldo akhir, PJAK juga harus melaporkan transaksi pembayaran ritel yang bernilai besar. Transaksi transfer aset kripto sebagai pembayaran barang atau jasa dengan nilai di atas 50 ribu dolar AS termasuk dalam kategori transaksi yang harus dilaporkan. Pasal 22 ayat (6) menetapkan data yang harus dilaporkan, termasuk identitas pengguna aset kripto (nama, alamat, identitas pajak wajib/TIN), identitas PJAK Pelapor CARF, dan transaksi dalam tahun kalender (pertukaran aset kripto dan mata uang fiat).





