Rancangan undang-undang CLARITY Act di Amerika Serikat bisa memberikan dampak besar pada regulasi aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum. Aturan ini mencakup klasifikasi Bitcoin sebagai komoditas digital di bawah pengawasan Commodity Futures Trading Commission (CFTC) untuk memperjelas regulasi dan mengurangi ketidakpastian di pasar kripto. Selain itu, CLARITY Act juga mendefinisikan Ethereum sebagai komoditas digital yang juga diawasi oleh CFTC. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kerangka pengawasan yang lebih jelas dan mengurangi ketidakpastian pasar bagi aset kripto besar seperti BTC dan ETH. Rancangan ini didorong oleh Anggota DPR AS French Hill, yang mengusulkan pengawasan bersama antara Securities and Exchange Commission (SEC) dan CFTC. Saat ini, RUU tersebut sedang dalam tahap evaluasi di Komite Perbankan Senat AS untuk pembahasan lebih lanjut. Seperti biasa, penting untuk melakukan analisis mendalam sebelum melakukan investasi kripto, and jangan lupa untuk mempertimbangkan keuntungan dan kerugian yang mungkin terjadi. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi yang dibuat oleh pembaca.
CLARITY Act Dorong Adopsi Bitcoin dan Ethereum





