Kisah WNA Pulang Bawa 3.000g Emas RI, Bayar BK Rp655Jt

by -18 Views

Pemerintah melalui Dirjen Bea Cukai (DJBC) telah menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 terkait bea keluar untuk ekspor komoditas emas. Aturan ini telah diterapkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, di mana petugas Bea Cukai melayani ekspor emas batangan melalui barang bawaan penumpang. Seorang Warga Negara Amerika Serikat dengan inisial IMM membawa total 3.000 gram emas dalam berbagai ukuran batangan.

Bea Cukai menetapkan bea keluar sebesar Rp695.951.000 untuk emas yang dibawa berdasarkan tarif 10% dari berat emas, harga patokan ekspor, dan nilai tukar yang berlaku. Penumpang telah memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dan menjalani pemeriksaan ulang sebelum keberangkatan. PMK Nomor 80 Tahun 2025 menetapkan tarif bea keluar berbeda-beda tergantung pada jenis dan tingkat pengolahan emas, dimana emas batangan olahan dan berbagai bentuk emas lainnya dikenakan tarif berbeda.

Tujuan dari pengenaan bea keluar ini adalah untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, stabilitas harga emas, serta menciptakan nilai tambah dalam sektor keuangan nasional. Bea Cukai memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat agar dapat memenuhi kewajiban mereka dengan benar terutama dalam hal pembawaan emas ke luar negeri. Kesadaran dan kepatuhan penumpang dalam melakukan deklarasi dan mematuhi kewajiban Bea Keluar sangat diapresiasi sebagai upaya mendukung tata kelola ekspor yang transparan, adil, dan bertanggung jawab.

Source link