Enam Perusahaan Terkena Sanksi Karhutla di Kalimantan, Salah Satunya Dibekukan Izinnya
Kementerian Kehutanan telah memberlakukan sanksi administratif kepada enam perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Sanksi ini diberlakukan setelah ditemukan adanya kebakaran seluas 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Lima Perusahaan Dikenai Sanksi, Satu Dibekukan Izin Berusaha
Salah satu dari enam perusahaan tersebut, yakni PT MPK, mendapat sanksi berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya dianggap luas dan berulang. Sementara lima perusahaan lainnya, yaitu PT WEL, PT FI, PT WSP, PT NES, dan PT PSR juga dikenai sanksi Paksaan Pemerintah.
Areal Terbakar Paling Luas oleh PT WEL
Berdasarkan hasil pengawasan, PT WEL mencatat areal terbakar paling luas, mencapai sekitar 760,51 hektare. Disusul oleh PT MPK dengan 394,83 hektare, PT WSP dengan 107,70 hektare, PT FI dengan 95,87 hektare, PT PSR dengan 82,26 hektare, dan PT NES dengan 70,38 hektare.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa perusahaan yang memiliki izin usaha di kawasan hutan memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan tersebut dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif diberlakukan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan perusahaan tersebut.
Menurut Januanto, penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerugian perusahaan, melainkan juga berdampak langsung terhadap masyarakat dan aktivitas ekonomi sekitar. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat yang dirugikan dan menegakkan hukum dengan tegas.
Kewajiban Perusahaan akan Terus Dipantau dan Dievaluasi
Direktur Pengawasan Kehutanan, Ardi Risman, menekankan bahwa kewajiban dalam Paksaan Pemerintah akan terus diawasi dan dievaluasi. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan, sanksi lebih lanjut dapat diberlakukan, termasuk pencabutan izin berusaha.





