Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polda, Firli Dinilai Beri Contoh Buruk

by -2005 Views

JAKARTA, – Ketidakhadiran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam agenda pemeriksaan Polda Metro Jaya, dinilai menjadi contoh buruk pimpinan lembaga penegak hukum.

Adapun Polda Metro memanggil Firli untuk diperiksa sebagai saksi dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada hari ini, Jumat (20/10/2023). Namun, Firli tidak hadir dengan alasan sudah memiliki agenda lain.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, sikap Firli ini menjadi catatan buruk mengingat KPK sering memanggil saksi.

“Ketidakhadiran Firli Bahuri, Ketua KPK, menurut saya ini satu contoh yang buruk ya, karena KPK sendiri juga sering memanggil saksi,” ujar Zaenur saat dihubungi , Jumat (20/10/2023).

Menurut Zaenur, Firli seharusnya lebih mengutamakan agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum.

Zaenur menyarankan, penyidik Polda Metro Jaya segera mengirim kembali surat panggilan kedua untuk Firli Bahuri.

Menurutnya, jika penyidik sudah mengirimkan panggilan kedua tersebut secara layak namun tetap tidak hadir, maka mereka bisa melakukan pemanggilan berikutnya secara paksa.

“Penyidik dapat melakukan pemanggilan secara paksa untuk dihadirkan di hadapan penyidik dan dimintai keterangan,” tutur Zaenur.

Zaenur menekankan, KPK selalu meminta saksi untuk hadir ketika dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Karena itu, Firli Bahuri selaku Ketua KPK seharusnya bersikap kooperatif hadir ke meja penyidik.

“Sekarang Ketua KPK juga harus hadir ketika dipanggil sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya,” kata Zaenur.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Firli Bahuri tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini karena sudah memiliki agenda lain.

Menurutnya, Firli telah mengirimkan surat dan meminta pemeriksaan ditunda ke penyidik dengan tembusan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” ujar Ghufron dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Adapun Polda Metro Jaya menyatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli pada Rabu (18/10/2023) kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, panggilan dilayangkan ke Firli dalam kapasitasnya saksi.

“Untuk agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan tim penyidik, telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB (Firli) selaku Ketua KPK RI,” kata Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/10/2023).

Sebagai informasi, dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya, penyidik telah memeriksa mantan bawahan dan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.

Mereka adalah Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar yang pernah menjadi bawahan Firli ketika Ketua KPK itu menjabat Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB). Sementara, ajudan Firli adalah Kevin Egananda.

Mereka telah diperiksa lebih dari satu kali di tahap penyidikan.

Perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober lalu.

Proses hukum dugaan pemerasan itu mengarah ke Firli. Hal ini ditunjukkan dengan keputusan penyidik menggunakan foto pertemuan Firli dan Syahrul di lapangan badminton sebagai salah satu materi gelar perkara.

Sementara itu, Firli mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.

Firli juga membantah tudingan-tudingan lain, salah satunya isu pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah milyaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.

“Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK,” ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).