Kementan Mengungkap Realisasi Kewajiban Tanam Bawang Putih

by -210 Views

Prihasto Setyanto, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), mengungkapkan hasil evaluasi perusahaan importir bawang putih yang memiliki kewajiban untuk menanam bawang putih di dalam negeri. Dengan porsi wajib tanam yang ditetapkan sebanyak 5% dari pengajuan impor.

Dia mengatakan bahwa setidaknya ada 117 perusahaan yang patuh terhadap pelaksanaan wajib tanam tersebut. “Progres wajib tanam bagus. Kita sudah mengevaluasi, ada 117 perusahaan yang wajib tanamnya betul patuh terhadap pelaksanaan wajib tanam,” ujar Prihasto yang juga menjabat sebagai Dirjen Hortikultura Kementan ditemui media di Kantor Kementan Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Prihasto menyebut proses wajib tanam itu agak sulit, sebab ada banyak kendala yang terjadi di lapangan. Salah satu kendalanya karena ada banyak petani yang sudah lama tidak menanam bawang putih. “Petaninya kan sudah lama nggak menanam bawang putih. Macam-macam lah kendalanya yang harus kita selesaikan,” tukasnya.

Adapun target umumnya hingga akhir tahun 2023, Prihasto menargetkan kurang lebih sekitar 50 ribu ton produksi bawang putih dari kebijakan wajib tanam ini. “Target umumnya kurang lebih sekitar 50 ribu ton tahun 2023,” pungkasnya.

Kewajiban menanam bawang putih oleh importir diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Ni 38/2017 tentang Rekomendai Impor Produk Hortikultura pasal 32.