Satpol PP Menindaklanjuti Surat Bawaslu dengan Menertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan

by -2086 Views

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, Drs Agus Basuki MSi, pada Jumat (13/10/2023), mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Camat di Kabupaten Kuningan.

“Surat edaran ini saya keluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan Nomor: 077/PM.00.02/K.JB-11/10/2023 tentang Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS),” kata Agus.

Dalam surat himbauan yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2023, Bawaslu Kabupaten Kuningan mengimbau agar pemasangan spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul oleh partai politik peserta pemilu (termasuk pengurus dan anggota partai politik peserta pemilu) mematuhi ketentuan yang ada.

Agus menjelaskan bahwa yang perlu diperhatikan dalam pemasangan bendera, spanduk, baliho, dan sejenisnya adalah substansi yang terdapat di dalamnya tidak mengandung ajakan dan/atau unsur-unsur kampanye pemilu (sesuai dengan peraturan KPIJ Nomor 15 Tahun 2023).

Selain itu, bendera, spanduk, baliho, dan sejenisnya tidak boleh dipasang di tempat-tempat yang dilarang untuk melakukan kampanye pemilu (sesuai dengan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023).

“Tempat-tempat yang dilarang sesuai dengan Pasal 71 di atas meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (termasuk gedung dan/atau halaman sekolah), perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan mengenai isi surat nomor 7 yang berkaitan dengan tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan bendera, spanduk, baliho, dan sejenisnya. Termasuk di dalamnya adalah tempat yang merupakan fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

Sementara itu, surat nomor 8 menjelaskan mengenai fungsi dan tugas Bawaslu. Bawaslu Kabupaten Kuningan mengimbau kepada seluruh partai politik peserta pemilu di Kabupaten Kuningan untuk menurunkan Alat Peraga Sosialisasi yang mengandung materi dan/atau narasi yang merupakan unsur kampanye pemilu, seperti ajakan dalam bentuk kata/diksi/kalimat.

“Bawaslu Kabupaten Kuningan memberikan waktu 5×24 jam sejak dikeluarkannya surat himbauan kepada partai politik peserta pemilu untuk menurunkan Alat Peraga Sosialisasi,” tegas Agus.

“Para Camat diharapkan segera menugaskan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum beserta anggota Satpol PP BKO Kecamatan untuk berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam),” lanjut Agus.