Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Senilai Rp 8 Miliar

by -121 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka korupsi. Eddy diduga menerima suap sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

“Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang menjadi tersangka,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Alexander menjelaskan bahwa dari 4 orang tersangka itu, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, yaitu Eddy Hiariej, asisten pribadinya bernama Yogi Arie Rukmana, dan seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi. Sementara, Helmut Hermawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Alex mengatakan bahwa kasus ini bermula dari perselisihan kepemilikan PT CLM pada tahun 2019-2022. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut mencari konsultan hukum dan mendapatkan rekomendasi untuk menghubungi Eddy Hiariej.

Eddy dan Helmut melakukan pertemuan pada April 2022 yang dihadiri oleh Yosi dan Yogi. Dalam pertemuan itu, Eddy diduga menyepakati akan memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM dan menugaskan Yosi dan Yogi menjadi representasi dirinya.

Salah satu bentuk ‘konsultasi hukum’ yang diberikan Eddy adalah ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM sempat terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham. Atas bantuan Eddy selaku Wakil Menteri Kemenkumham, blokir itu akhirnya bisa dilakukan.

Selain masalah kepemilikan PT CLM, Helmut juga meminta bantuan Eddy terkait masalah hukum yang menjeratnya di Bareskrim Polri. Eddy kembali bersedia membantu dengan janji proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan penyerahan uang sekitar Rp 3 Miliar.

Alex juga mengungkapkan bahwa Helmut diduga memberikan uang sebesar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia.

Dalam perkara ini, KPK baru melakukan penahanan terhadap Helmut pada hari itu (7/12/2023). Eddy seharusnya juga dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka hari itu, namun tidak datang dengan alasan sakit. KPK menyatakan akan kembali memanggil Eddy.