Jakarta, CNBC Indonesia – Implementasi BLUD di bidang kesehatan yang cepat, tepat, dan akurat akan berdampak pada percepatan pemenuhan layanan dasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Dalam rangka memastikan pencapaian output dan outcome pelayanan yang semakin efektif, efisien, dan transparan, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat sejalan dengan praktik bisnis yang sehat di Badan Layanan Umum Daerah di bidang Kesehatan, maka perlu dilakukan penilaian kinerja keuangan maupun kinerja non-keuangan BLUD di bidang kesehatan.
Hal ini sesuai dengan pasal 68 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa dalam perjanjian kinerja harus memuat kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan bagi masyarakat, kinerja keuangan, dan manfaat bagi masyarakat.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah bekerja sama dengan Asosiasi Rumah Sakit Daerah seluruh Indonesia (ARSADA), Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES), beberapa Pemerintah Daerah, dan akademisi dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (LPPSP FISIP) Universitas Indonesia telah meluncurkan Modul Penyusunan dan Penilaian Laporan Kinerja BLUD di bidang Kesehatan sebagai pedoman bagi rumah sakit daerah dan puskesmas dalam menyusun laporan kinerjanya, serta bagi Pembina BLUD dalam menilai laporan kinerja BLUD.
Pejabat Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Dr. Drs. Horas Mauris Panjaitan M.Ec.Dev mengatakan bahwa BLUD memiliki fleksibilitas dalam aspek pengelolaan keuangannya yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja BLUD, khususnya rumah sakit daerah dan puskesmas.
Mauris menekankan bahwa dibutuhkan dukungan dan kerjasama dari Pemerintah daerah agar implementasi BLUD menjadi lebih optimal. Pembinaan BLUD di pemerintah daerah tidak dapat dilakukan sendirian, maka dibutuhkan peran penting pemda agar implementasi BLUD lebih optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Ditjen Pelayanan Kesehatan, dan Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat Ditjen Kesehatan Masyarakat. Mereka juga turut hadir secara virtual untuk memberikan materi terkait kebijakan manajemen dan isu-isu strategis dalam memberikan pelayanan di rumah sakit daerah dan Puskesmas.