Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa sejumlah kapal nelayan Indonesia belum memiliki izin. Hanya sekitar ⅓ kapal nelayan yang telah memiliki izin menangkap ikan, sedangkan sisanya dinyatakan ilegal karena belum memiliki izin.
Trenggono juga mencatat bahwa banyak kapal nelayan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di berbagai negara, termasuk Australia, Malaysia, Thailand, dan Madagaskar. Para pelaku illegal fishing ini diketahui memiliki kapal berukuran di atas 30 GT dan masih melintasi wilayah bukan zona ekonomi eksklusif Indonesia.
Pemerintah saat ini sedang merancang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) untuk mengatur penangkapan ikan terukur di zona penangkapan ikan terukur.
Selain itu, dalam pembukaan Rakornas Pengawasan dan Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Trenggono juga menegaskan bahwa penangkapan ilegal oleh kapal-kapal Indonesia perlu mendapat perhatian serius.
Dalam kesempatan tersebut, Trenggono juga menyoroti kurangnya sumber daya manusia KKP yang mencukupi dalam mengawasi perairan Indonesia. Ia menyebut bahwa para pelaku illegal fishing ini masih melintasi wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia karena mereka mengetahui KKP tidak memiliki sumber daya manusia yang cukup.
Terkait hal ini, pemerintah sedang berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut, salah satunya melalui merancang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).