Penghapusan Pajak & Bea Masuk untuk Impor Mobil Listrik, Menurut Kementerian ESDM

by -142 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2023, perubahan atas Perpres No 55 Tahun 2019 terkait percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan kebijakan pemerintah ini dilakukan guna merangsang pertumbuhan mobil listrik di dalam negeri. Adapun melalui aturan ini, perusahaan yang ingin mengimpor mobil listrik utuh alias completely built up (CBU) resmi mendapatkan insentif.

Meski begitu, upaya tersebut juga mesti dibarengi dengan komitmen pabrikan mobil listrik untuk mengembangkan industri di Indonesia. Sehingga pengembangan mobil listrik di dalam negeri semakin masif.

“Kita ingin mendorong supaya mobil listrik itu semakin banyak di Indonesia. Kita ingin dorong supaya industrinya ada di kita. Nah ini dilakukan secara bareng, jadi nanti itu ada bisa kita mengimpor mobil listrik tapi pemerintah itu nanti punya komitmen dengan industri bahwa industri ini akan dibangun di dalam negeri,” kata Dadan di Gedung Kementerian ESDM, dikutip Jumat (15/12/2023).

Menurut Dadan komitmen pabrikan mobil tersebut bakal diukur dengan kesanggupannya dalam memproduksi kendaraan listrik di Indonesia. Andai kata, pabrikan tersebut tidak memenuhi komitmennya, maka pemerintah kan mengenakan denda. “Kalau tidak dibangun, nanti ada dendanya,” kata Dadan.

Untuk diketahui, terdapat beberapa pasal yang diubah dalam aturan yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Desember 2023 itu. Namun, perubahan yang paling mencolok adalah ketentuan Pasal 18 yang berkaitan dengan insentif pembelian mobil listrik utuh atau completely built up (CBU) yang berasal dari impor.

Dalam Pasal 18 Perpres 79/2023 ini disebutkan: (1) Perusahaan industri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh atau CBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.

Sebagai perbandingannya, Pasal 18 Perpres 55/2019 atau Perpres sebelum revisi ini hanya menyebutkan: Terhadap industri KBL Berbasis Baterai yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkenaan dengan insentif yang diberikan pada impor mobil listrik utuh atau CBU itu tertuang jelas dalam Pasal 19A atau pasal baru yang disisipkan ke dalam aturan anyar ini.

(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat berupa: insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh/CBU atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam CBU.

(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan syarat perusahaan industri KBL Berbasis Baterai: berkomitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan

Artikel Selanjutnya Ini Rencana Baru Pemerintah Beri Insentif Impor Mobil Listrik

(pgr/pgr)