Cara Mendapatkan Subsidi Rp10 Juta untuk Konversi Motor Listrik

by -157 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Aturan tersebut memberikan subsidi kepada masyarakat yang melakukan konversi dari motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik. Subsidi tersebut telah ditingkatkan dari sebelumnya Rp 7 juta per unit menjadi Rp 10 juta per unit.

Program subsidi ini tidak hanya terbatas untuk perseorangan, tetapi juga termasuk lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi konversi motor listrik, mereka dapat mendaftarkan diri melalui platform digital di website EBTKE Kementerian ESDM. Platform tersebut akan memudahkan pemohon untuk melakukan pendaftaran konversi, memilih bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi, serta mengecek status pengerjaan konversi motor mereka.

Selain itu, terdapat batasan kapasitas mesin motor yang bisa dikonversi listrik yaitu rentang CC 100-150 CC, serta 9 tahapan konversi yang hampir semuanya berada di tanggung jawab bengkel konversi.

Artikel Selanjutnya
2.069 Orang Mundur dari Konversi Motor Listrik, Ini Alasannya

(pgr/pgr)