Rafael Alun Diharapkan Menjadi PNS Setelah 30 Tahun untuk Meringankan Hukumannya

by -188 Views

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggunakan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Rafael Alun Trisambodo pada Senin (8/1). Salah satu pertimbangan itu adalah karena Rafael sudah bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama lebih dari 30 tahun.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan, “Terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun.”

Hakim juga menganggap bahwa Rafael memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum, sebagai pertimbangan yang meringankan.

Namun, Rafael juga dinilai melakukan tindakan yang mendukung korupsi dengan menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Sehingga, hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan pembayaran uang pengganti sebanyak Rp 10,079 miliar kepada mantan pejabat di Ditjen Pajak.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, namun jaksa sebenarnya menuntut Rafael dihukum membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 18,9 miliar.

Rafael dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap vonis tersebut.