Bagaimana Nasib Jakarta Jika Tidak Lagi Menjadi DKI?

by -107 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa status DKI yang diatur dalam UU 29/2007 sudah tidak berlaku lagi karena ketentuan Pasal 41 UU IKN. Bagaimana nasib Jakarta jika tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota? Lebih lanjut, simak dialog antara Bramudya Prabowo dengan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Ketua Umum Kadin Provinsi Jakarta Diana Dewi dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, pada Kamis (07/03/2024).

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.