Pemerintah tengah merencanakan untuk mengubah status pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rencana ini akan dilakukan secara bertahap dengan merekrut para tenaga honorer melalui seleksi Aparatur Sipil Negara.
Saat ini, terdapat sekitar 2,3 juta tenaga honorer yang masih menunggu kepastian untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah. Penghapusan status tenaga honorer ditunda hingga Desember 2024 berdasarkan Undang-Undang ASN yang baru disahkan oleh DPR.
Selama periode tersebut, perekrutan tenaga honorer tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, pemerintah perlu merancang cara untuk menyelamatkan jutaan tenaga honorer ini dari pemecatan massal. Rencana ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.
Penyebab jumlah tenaga honorer yang besar ini dapat meningkat adalah terkait dengan kekurangan guru di sekolah baru. Untuk mengatasi hal ini, tenaga honorer direkrut sementara menunggu pelaksanaan seleksi ASN yang hanya dilakukan dalam periode tertentu.
Namun, ketika seleksi dilakukan, sebagian tenaga honorer tidak lulus dan tetap berada pada posisi mereka, sementara formasi yang tersedia diisi oleh orang lain. Pemerintah sudah mencoba berbagai cara untuk membantu tenaga honorer ini, seperti menurunkan batas kelulusan. Namun, strategi ini menyebabkan penurunan kualitas sumber daya manusia ASN secara keseluruhan.
Pemerintah juga telah mencoba membuka formasi kebutuhan khusus yang hanya boleh dilamar oleh tenaga kesehatan, guru, dan teknis non-ASN. Porsi formasi kebutuhan khusus ini sebanyak 80%, sementara 20% diikuti oleh kandidat baru. Hal ini dilakukan agar tenaga honorer dapat bersaing dengan sesama tenaga honorer.
Porsi tersebut secara bertahap akan dikurangi seiring dengan berkurangnya jumlah tenaga honorer. Dengan demikian, tenaga honorer akan terserap dan statusnya akan berubah menjadi PPPK. Porsi ini akan terus diturunkan dari tahun ke tahun hingga situasi ini selesai.
Artikel ini ditulis oleh CNBC Indonesia.