KPR Tapera dengan Bunga 5%, Harga Rumah Tidak Lebih dari Rp 185 Juta

by -145 Views

Pemerintah akan mewajibkan semua pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) paling lambat pada tahun 2027. Iuran yang ditetapkan bagi pekerja adalah sebesar 3%, dengan skema pembayaran di mana 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya 2,5% oleh pekerja.

Peserta Tapera nantinya dapat menggunakan tabungannya untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan oleh BP Tapera. Program KPR BP Tapera ini memungkinkan peserta untuk mengajukan DP 0% serta bebas memilih lokasi rumah. Syarat utama untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari simpanan ini adalah WNI, berusia 20 tahun atau sudah menikah, merupakan kepemilikan rumah pertama, dan memiliki gaji maksimal Rp8 juta per bulan untuk wilayah non-Papua dan Rp10 juta per bulan untuk wilayah Papua.

Berdasarkan Keputusan BP Tapera No. 2 Tahun 2023, suku bunga, margin, atau ijarah yang ditawarkan untuk KPR adalah sebesar 5%. Persentase yang sama berlaku bagi KBR, KRR, dan FLPP dari BP Tapera. KPR memiliki dua tenor, yaitu rumah tapak selama 30 tahun dan rumah susun selama 35 tahun. Maksimal limit kredit untuk KPR ditetapkan berdasarkan wilayah, dengan nominal tertinggi di Papua sebesar Rp240 juta.

Simulasi perhitungan KPR Tapera dapat dilihat pada gambar di atas._As].’_

Selengkapnya : https://www.cnbcindonesia.com/property/20241230153718-105-319048/realisasi-tapera-ini-rincian-syarat-dan-ketentuan-kpr-tapera

[Gambas:Video CNBC]
Sumber : CNBC Indonesia

(Tulisan : haa/haa)