Aturan Tambahan dalam Spionase, Guru Besar UKI: Perlunya Kejelasan Definisi Ancaman untuk Regulasi yang Efektif

by -86 Views

Aturan Tambahan dalam Spionase, Guru Besar UKI: Definisi Ancaman Harus Jelas untuk Regulasi yang Efektif

KORAN GALA – Pusat Keamanan dan Hubungan Luar Negeri Universitas Kristen Indonesia (CESFAS UKI) bekerjasama dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI) menyelenggarakan seminar dengan tema “Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring atau Kuasa, Sebuah Diskursus”.

Acara ini berlangsung di Kampus UKI pada hari Selasa, 11 Juni 2024. Seminar ini dimulai dengan sambutan dari Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia (FISIP UKI), Verdinand Robertua.

Mengutipnya, kegiatan ini sangat penting untuk memperkaya pendidikan, terutama dalam bidang keamanan, ekonomi, dan lingkungan, serta memberikan wawasan baru. Seminar ini diadakan untuk membahas isu spyware dan menekankan pentingnya regulasi yang dapat mengakomodasi keamanan nasional dan hak-hak sipil secara seimbang.

“Dalam acara ini, hadir pula berbagai pakar dan praktisi di bidangnya. Diharapkan seminar ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembentukan kebijakan yang lebih baik di masa depan,” ujar.

Di samping itu, katanya seminar ini juga menyoroti pentingnya regulasi yang seimbang antara keamanan nasional dan hak-hak sipil. Melalui diskusi yang mendalam dan pandangan yang beragam dari para ahli dan praktisi, acara ini diharapkan bisa memberikan wawasan baru dan membuka ruang dialog yang konstruktif mengenai masa depan regulasi spionase di Indonesia.

“Dengan demikian, Indonesia dapat menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks di era digital ini dengan lebih siap dan responsif,” jelasnya.

Guru Besar Keamanan Internasional UKI, Angel Damayanti, memberikan pandangannya mengenai RUU spionase, norma, dan etika dalam memperoleh informasi, serta pentingnya kejelasan dalam mendefinisikan ancaman untuk membuat regulasi yang efektif.

Angel menekankan bahwa dalam menyusun RUU, penting untuk menyetujui persepsi tentang apa yang dianggap sebagai ancaman.

“Contohnya, dalam kasus terorisme, terdapat perbedaan pandangan tentang apakah perempuan, remaja, dan anak dianggap sebagai korban, pelaku, atau ancaman?,” ungkapnya.

Beliau juga menggarisbawahi masalah e-commerce yang seringkali digunakan untuk membeli alat-alat pembuat bom untuk menjalankan aksi-aksi terorisme, yang harus diperhatikan dengan serius.

“RUU ini harus menjelaskan apakah barang bukti digital yang diperoleh melalui spionase dapat digunakan untuk mengadili kasus terorisme, yang akan membantu hakim dalam memberikan hukuman yang lebih adil,” jelas Angel.

Sumber: https://www.koran-gala.id/news/58712889383/aturan-tambahan-dalam-spionase-guru-besar-uki-harus-ada-kejelasan-mendefinisikan-ancaman-untuk-membuat-regulasi-yang-efektif

Source link