Nuzul Dituding Melaporkan Sekda Dian ke KASN Atas Konsultasi Tersebut

by -212 Views

SiwinduMedia.com – Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE merasa geram dengan adanya tudingan dirinya telah melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Terhadap tudingan yang dilayangkan oleh Ketua Fraksi Golkar H Yudi Budiana SH beberapa waktu lalu itu, Nuzul pun akhirnya bereaksi. Ia mengklarifikasi bahwa dirinya bersama 3 pimpinan Dewan lainnya, H Dede Ismail SIP, Hj Kokom Komariah, dan H Ujang Kosasih MSi, telah datang ke KASN di Jakarta, bukan untuk melakukan laporan, melainkan untuk konsultasi soal beberapa pasal terkait netralitas ASN.

Klarifikasi Nuzul disampaikannya kepada sejumlah jurnalis yang biasa meliput di gedung DPRD, usai ia menerima aksi demonstrasi puluhan mahasiswa HMI Kuningan di DPRD terkait sejumlah kebijakan kontroversial pemerintah pusat, Jumat (14/6/2024).

“Sebetulnya saya tidak mau berpolemik, tapi ini perlu saya klarifikasi,” ketus Nuzul mengawali klarifikasinya.

Pertama, kata Nuzul, netralitas ASN merupakan perintah Undang-Undang. Justru sangat aneh apabila ada pejabat publik seperti dirinya bersama pimpinan dewan yang lain tidak mempersoalkan netralitas ASN.

“Tujuan dilakukan Deklarasi netralitas ASN, bahkan tidak hanya untuk para Kepala SKPD, sekarang diperintahkan untuk SKPD-SKPD membuat Deklarasi. Ini artinya supaya diingatkan kepada semua ASN bahwa menghadapi Pemilu itu ASN harus netral,” kata Nuzul, sambil meminta klarifikasinya itu tidak dimuat sepotong-sepotong.

“Jadi, kalau saya disebut selalu ngomong terus tentang netralitas ASN, ya memang harus. Justru sekali lagi, alangkah anehnya kalau ada pejabat publik tidak membicarakan netralitas ASN,” imbuhnya.

Dalam setiap dirinya membuat statement di media, Nuzul menegaskan tidak pernah tendensius kepada orang perorang, dan statementnya itu bisa dibaca kembali di media. Kalaupun menyangkut ada satu orang, itu karena ia ditanyakan oleh wartawan.

“Saya ditanya oleh wartawan, bagaimana tentang si A. Tapi bukan serta merta saya mempersoalkan. Saya kembalikan kepada yang bersangkutan apabila dia merasa. Jadi, itu (netralitas ASN, red) adalah perintah Undang-Undang,” sebut Nuzul.

Yang kedua, tentang seolah-olah dirinya melaporkan Sekda ke KASN, itu juga tendensius, seolah-olah ketua Dewan melakukan pelaporan. Pimpinan Dewan ke KASN, kata Nuzul, dilakukan berdasarkan keputusan bersama 4 pimpinan DPRD Kuningan. Yakni dirinya selaku Ketua, bersama 3 Wakil Ketua, H Ujang Kosasih, H Dede Ismail, dan Hj Kokom Komariah.

“Kami berempat selaku pimpinan dewan sepakat untuk datang ke KASN dalam rangka konsultasi, bukan laporan. Dalam rangka konsultasi tafsir netralitas ASN. Kan selama ini muncul banyak tafsir. Yang kami tanyakan adalah ini yang dimaksud dengan pendekatan kepada Parpol dan masyarakat itu tafsirnya seperti apa?,” ujar Nuzul.

Nah, dalam diskusi itu, menurut Nuzul, tentu saja pihak KASN menanyakan contohnya apa. Pimpinan Dewan pun kemudian menyodorkan beberapa contoh. Kalau ada baliho semacam ini bagaimana? Apakah sudah masuk ke dalam kategori pendekatan kepada parpol atau tidak?. Atau apabila ada orang yang datang ke Parpol itu masuk ke dalam kategori pendekatan kepada Parpol atau tidak? Itu yang ditanyakan.

“Jadi, kami tidak melaporkan, apalagi menyinggung salah satu parpol, coba dilihat statemen saya. Apakah saya pernah menyinggung salah satu Parpol? Tidak pernah. Ini yang perlu diklarifikasi,” tuturnya.

Kepada pihak yang mengomentarinya, Nuzul meminta agar jangan tendensius seolah-olah Ketua Dewan melaporkan (Sekda Dian) kepada KASN, terlebih yang datang ke kantor KASN di Jakarta itu tidak hanya dirinya saja, melainkan semua pimpinan dewan.

“Yang datang ke sana (KASN, red) itu bukan saya saja, tapi semua pimpinan. Pak Ujang, Pak Dede Ismail, saya. Bu Kokom datang, tapi di perjalanan ada keperluan lain yang mendadak, sehingga dia balik lagi. Tapi semuanya datang,” jelas Nuzul.

“Jadi, jangan tendensius juga seolah-olah berhadap-hadapan saya langsung laporan. Tidak ada. Itu dalam rangka menyampaikan tafsir. Jadi, tidak perlu rapat-rapat dulu dengan Ketua Fraksi, pimpinan kan alat kelengkapan dewan,” imbuhnya.

Kemudian, terkait dirinya disebut mempersoalkan masalah tersebut tidak pernah ada kesepakatan, Nuzul menegaskan, dirinya adalah ketua dewan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan tata tertib DPRD, Ketua Dewan itu sebagai speaker.

“Masa saya ketika ada wawancara doorstop dari wartawan, nanti dulu, mau rapat dulu pimpinan. Apalagi yang saya sampaikan itu regulasi yang sudah jelas. Perintah Undang-Undang. Jadi, kita ke KASN itu dalam rangka konsultasi, bukan pelaporan,” tegasnya lagi.

Nuzul kembali menerangkan, pimpinan Dewan datang ke KASN dalam rangka menyampaikan konsultasi terkait pasal yang menyebutkan pendekatan kepada partai politik dan masyarakat. Karena pasal tersebut menurut pimpinan Dewan adalah multi tafsir.

“Nah, saya kan perlu menanyakan sebagai pimpinan DPRD dan juga sebagai lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan, saya juga wajib tahu yang dimaksud dengan pendekatan kepada parpol itu seperti apa?. Kita sampaikan itu (ke KASN),” terangnya lagi.

Dalam pendalaman, masih kata Nuzul, KASN meminta pimpinan DPRD untuk menyampaikan contohnya seperti apa. Adapun contoh yang menyebabkan multi tafsir tersebut dengan adanya beberapa foto.

“Hasilnya dari kajian KASN, nanti akan kita klarifikasi. Saya tidak tahu apakah KASN sudah mengklarifikasi atau tidak, itu bukan kewenangan saya ya,” ungkap Nuzul yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kuningan itu.

“Harapannya, tegakkan netralitas ASN. ASN harus netral. Kalau ada ASN yang memihak, itu harus kita kritisi. Begitu,” pungkas Nuzul.

Sebelumnya, muncul komentar Ketua Fraksi Golkar DPRD Kuningan H Yudi Budiana SH, dengan mempertanyakan sikap Nuzul Rachdy yang disinyalirnya telah melaporkan Sekda Dian ke KASN. Yudi pun mengkritisi Nuzul yang menurutnya datang ke KASN tidak atas dasar hasil rapat bersama unsur pimpinan, termasuk para Ketua Fraksi.