Kesiapan Pengetatan Pengguna BBM Subsidi Dibeberkan oleh Kepala BPH Migas

by -224 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merancang aturan untuk penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang lebih tepat sasaran. Aturan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM).

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyatakan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM hanya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkannya, khususnya kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Sebagai regulator di sektor hilir migas, BPH Migas akan mengeluarkan aturan pelaksanaan dari Permen ESDM tersebut. Salah satunya adalah revisi dua regulasi terkait penyaluran BBM subsidi.

Pertama, revisi Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur penerbitan surat rekomendasi untuk penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) seperti Solar dan JBKP Pertalite.

Kedua, revisi Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur batasan konsumsi BBM oleh konsumen pengguna, yang saat ini hanya mencakup Solar dan nantinya juga Pertalite.

BPH Migas juga berkoordinasi dengan badan usaha penugasan seperti Pertamina dan PT AKR Corporindo untuk persiapan infrastruktur yang mendukung pendaftaran QR Code. QR Code ini akan digunakan dalam Program Subsidi Tepat Sasaran untuk identifikasi penerima BBM bersubsidi, terutama Pertalite.

Selain itu, BPH Migas juga bekerja sama dengan Korlantas untuk memastikan data kendaraan yang digunakan dalam program BBM subsidi tepat sasaran. Dokumen seperti KTP dan STNK yang didaftarkan oleh konsumen akan divalidasi dengan data dari Korlantas untuk memastikan keakuratan program.

Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan program subsidi BBM dapat berjalan lebih tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan.