Orang Asing Membanjiri Pulau Seribu untuk Membangun Resor Mahal Ilegal

by -6 Views
 


 


 


 

Jakarta, CNBC Indonesia – Secara diam-diam, sejumlah pulau di Kepulauan Seribu DKI Jakarta telah dikuasai oleh pihak asing, khususnya warga negara asing (WNA). Mereka juga telah membangun resor atau penginapan dengan tarif yang tinggi.

Di sisi lain, pembangunan resor ini dilakukan tanpa izin, termasuk salah satunya Perizinan Pemanfaatan Kawasan Perairan dan Ruang Laut (PPKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengungkapkan bahwa telah dilakukan penyegelan terhadap resort di wilayah Pulau Seribu yang dikuasai WNA tersebut.

“Saat ini, beberapa Pulau Seribu telah kami segel, beberapa telah kami tindak karena adanya pelanggaran izin. Kami terus melakukan sosialisasi dan tindakan lapangan terhadap pulau-pulau kecil atau resort yang tidak memiliki izin PPKPRL. Kami pastikan adanya tindakan lapangan,” ujarnya di kantor KKP, Senin (23/9/2024).

Kepulauan Seribu, JakartaFoto: Kepulauan Seribu, Jakarta
Kepulauan Seribu, Jakarta

Pada tahun ini, KKP telah melakukan dua tindakan hukum terhadap dua pihak yang melakukan pelanggaran. KKP mengungkapkan bahwa akan ada 2-3 tindakan hukum lagi ke depan bagi pulau-pulau yang berada di Kepulauan Seribu. Namun, tidak diungkapkan secara rinci pulau mana yang telah ditindak, sementara total Pulau Seribu mencapai 110 pulau.

“Untuk pulau-pulau di Jakarta, beberapa pulau yang membangun resor tanpa izin telah kami segel. Yang belum, masih dalam proses penyelidikan di lapangan,” kata Ipung.

Selain Jakarta, terdapat pelanggaran juga di wilayah lain, yaitu dua resor di Pulau Maratua Kabupaten Berau, Kalimantan Timur karena terdapat indikasi perusahaan memanfaatkan pulau-pulau kecil tanpa izin yang diperlukan.

Dua resor diduga tidak memiliki tiga dokumen perizinan, yaitu persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta tanpa izin berusaha, dan perizinan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil.

Bahkan salah satu resor di Pulau Bakungan telah menghubungkan satu pulau dengan pulau lainnya menggunakan jembatan yang dikelola oleh investor asal Jerman dan WNA asal Swiss. Sementara itu, PT MID yang berada di Pulau Maratua dikelola oleh PMA asal Malaysia.

“Setelah kami melakukan pengecekan kondisi saat pengawasan kegiatan pemanfaatan ruang laut kedua resort tersebut, terindikasi adanya dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diduga tidak memiliki izin. Kami menyarankan pengelola untuk segera menyelesaikan administrasi. Jika belum terselesaikan, maka akan tetap kami segel,” ucapnya.

 

(fys/wur)
 

Saksikan video di bawah ini:

Video: Dijegal AS, Penambak Udang RI Incar Pasar Ekspor Negara Lain