ASN Diminta Untuk Tetap Mematuhi Netralitas dalam Pilkada

by -29 Views

SiwinduMedia.com – Untuk menciptakan pesta demokrasi yang sehat dan mencerdaskan, terutama di kalangan abdi negara, sejumlah advokat mengingatkan para ASN untuk tetap netral dalam Pilkada.

Hamid SH MH, seorang pengacara senior di Kuningan, menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota, maka Pemilihan serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Hamid berharap agar Pemilihan Bupati/Wakil Bupati di Kuningan berjalan sesuai dengan konstitusi tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Dia juga menekankan pentingnya netralitas dari unsur pemerintah, TNI, Polri, ASN (PNS dan PPPK), Kepala Desa, dan Tenaga Non PNS dalam Pilkada.

Selain itu, Hamid juga menegaskan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pelaksanaan Pilkada di Kuningan. Jika hal tersebut terjadi, maka dapat menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Didin Sayudin SH menyatakan bahwa pejabat negara dan ASN dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.

Nopan Eptara SH menambahkan bahwa Tenaga Non PNS termasuk THL juga dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah secara langsung atau tidak langsung.

Nani Hartini SH menekankan bahwa Kepala Desa juga tidak diperbolehkan terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala Daerah.

Semua advokat tersebut menegaskan pentingnya para ASN dan pejabat negara untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik saat Pilkada berlangsung. Ini bertujuan untuk menjaga demokrasi dan konstitusi yang berlangsung dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati di Kabupaten Kuningan.