Gaji PNS Ditinjau Setiap 3 Tahun, Bisa Kerja di BUMN-TNI/Polri

by -139 Views

Tulisan Yang Baik Mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Menunjukkan Bahwa ASN dapat Bekerja di Luar Instansi Pemerintah dan Menghasilkan Gaji yang Sama Seperti Pegawai BUMN

Jakarta, CNBC Indonesia – Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengganti UU No. 5/2014, memperkenalkan konsep mobilitas talenta bagi PNS maupun PPPK. ASN nantinya bisa bekerja di luar instansi pemerintahan, bahkan gajinya akan berpatokan dengan gaji tertinggi di suatu badan usaha milik negara (BUMN).

Aturan turunan dari UU ini sebagai detail skema mobilitas talenta dan perhitungan penghasilan ASN akan dituangkan dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Manajemen Pegawai yang masih digodok Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Yudi Wicaksono mengatakan khusus mobilitas talenta itu, ASN bisa mengisi jabatan di berbagai tempat, seperti BUMN, BUMD, BLU, bahkan hingga jabatan strategi di instansi TNI maupun Polri.

“Jadi di UU ASN baru ini, ASN bisa mengisi jabatan di luar instansi pemerintah. Di BUMN, BUMD, di BLU,” kata Yudi dalam acara Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20/2023 tentang ASN, dikutip Selasa (7/11/2023).

“Kita juga harapannya bisa resiprokal pengisian ke TNI-Polri. Itu nanti kami akan bicarakan ke TNI-Polri, bukan jabatan di level bawah tapi jabatan-jabatan yang strategis,” ucapnya.

Sebelum sampai ke tahap itu, Kementerian PANRB akan memperbaiki konsep kesejahteraan ASN, supaya dari sisi penghasilan tidak lagi minim atau di bawah penghasilan para pegawai BUMN. Salah satu perbaikannya melalui konsep single salary atau gaji tunggal.

“Selama ini bapak ibu sering dengar single salary. Ini di DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RPP masuk ke porsi terbesar. DIM nya panjang sekali,” ungkap Yudi.

Setelah konsep kesejahteraan ASN diperbaiki, dia memastikan penghasilan dan kinerja ASN akan semakin kompetitif dengan pegawai lain, khususnya yang dia bandingkan dengan BUMN. Pasalnya, kata Yudi, ASN dengan pegawai BUMN sama-sama pekerja pelayan publik.

“Karena kita sama seperti mereka sebenarnya. Kita-kita adalah pelayan publik, BUMN adalah pelayan publik, jadi apa yang diterima teman-teman kita di BUMN harusnya juga bisa kita terima karenanya kita buka mobilitas talenta, kita bisa ke BUMN, mereka bisa ke kita,” tuturnya.

Dengan perbaikan ini, dia memastikan tak akan ada lagi ketimpangan penghasilan yang membuat pegawai BUMN enggan menjadi ASN, sedangkan ASN, termasuk PNS dan PPPK sangat ingin menjadi pegawai BUMN. Maka, penghasilan ASN pun menurutnya akan ditinjau nantinya minimal setiap tiga tahun sekali dengan mengacu pada gaji atau penghasilan pegawai BUMN tertinggi.

“Karena penghasilannya jomplang, maka sistem penggajian yang baru nanti kita setiap tiga tahun sekali akan kita lakukan yang namanya benchmarking penghasilan di BUMN dan kita akan ambil percentile di BUMN itu mana gaji tertinggi di BUMN kita nanti ambil percentile-nya, jadi kita akan terus keep up dengan mereka,” kata Yudi.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
MenPANRB Pastikan Rekrutmen ASN 2023 Tak Diundur
(haa/haa)