Tether Bantu Pemerintah AS Membekukan Stablecoin USDT Senilai Rp 5,96 Triliun
Tentang Pembekuan Stabelcoin USDT
Pada Kamis, 23 April 2026, Tether memberikan pengumuman bahwa mereka telah membantu pemerintah Amerika Serikat dalam proses membekukan stablecoin USDT senilai USD 344 juta atau sekitar Rp 5,96 triliun. Langkah ini dianggap sebagai salah satu tindakan pembekuan terbesar yang pernah dilakukan oleh Tether, perusahaan kripto yang berbasis di El Salvador.
Menurut laporan dari Yahoo Finance, Tether menyatakan bahwa kripto tersebut terkait dengan “perilaku ilegal”. Meskipun demikian, Tether belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai detail kripto yang dimaksud. Hingga saat ini, Department of the Treasury’s Office of Foreign Assets Control juga belum memberikan tanggapan terkait hal ini.
Pernyataan CEO Tether
CEO Tether, Paolo Ardoini, menegaskan bahwa “USDT bukanlah tempat aman untuk aktivitas ilegal”. Ia juga menambahkan bahwa Tether telah menggabungkan transparansi blockchain dengan pemantauan waktu nyata serta berkoordinasi langsung dengan penegak hukum untuk mencegah dana tersebut dipindahkan ke entitas lain. USDT sendiri adalah stablecoin tether yang nilainya terkait dengan dolar AS.
Tether memiliki kemampuan untuk membekukan aset dengan mengaktifkan fungsi pada kontrak pintar USDT untuk mencegah alamat dompet tertentu dalam mentransfer atau menerima token.
Upaya Perusahaan dalam Memerangi Pelaku Kejahatan
Tidak hanya itu, Tether juga menyatakan bahwa mereka terus meningkatkan upaya dalam memerangi pelaku kejahatan di dalam jaringan kripto. Sebelumnya, pada awal bulan ini, Tether telah berkomitmen untuk menyumbangkan sebesar USD 127,5 juta kepada bursa terdesentralisasi Drift Protocol yang sebelumnya mengalami peretasan. Tujuan dari sumbangan ini adalah untuk membantu bursa tersebut mengembalikan dana kepada para pengguna yang terdampak.





