Anang Hermansyah Mendorong Perubahan Sistem Royalti Musik Digital

by -30 Views

Anang Hermansyah Galang Dukungan untuk Reformasi Sistem Royalti Musik Digital

JAKARTA – Musisi Anang Hermansyah telah mengeluarkan desakan kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera mereformasi sistem pembagian royalti musik digital. Ia mendorong pengadopsian User-Centric Payment System (UCPS), sistem pembayaran yang mempertimbangkan preferensi pengguna. Menurut Anang, mayoritas platform streaming saat ini masih menggunakan skema pro-rata, di mana pendapatan langganan dikumpulkan dan dibagi berdasarkan total jumlah pemutaran global.

Sayangnya, skema ini dinilai tidak adil karena lebih banyak menguntungkan artis internasional daripada musisi Indonesia, termasuk yang bersifat independen. Menurut Anang, dalam sistem UCPS, biaya langganan akan langsung disalurkan kepada artis yang benar-benar didengarkan oleh pengguna. Dengan begitu, distribusi royalti dianggap akan menjadi lebih transparan dan adil.

Potensi Peningkatan Pendapatan Musisi Lokal

Anang mengutip sebuah studi di Eropa yang menunjukkan implementasi UCPS mampu meningkatkan pendapatan musisi lokal hingga 30-40 persen. Data yang dibagikannya juga menunjukkan bahwa saat ini musisi lokal Indonesia hanya mendapatkan kurang dari 15 persen dari total royalti digital, meskipun terdapat lebih dari 50.000 musisi Indonesia di platform digital dengan sekitar 80 juta pengguna streaming musik di dalam negeri.

Anang melihat revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang sedang dibahas oleh DPR sebagai momentum yang tepat untuk mengadopsi sistem UCPS. Beberapa langkah yang diusulkan termasuk meningkatkan transparansi royalti, penerapan UCPS secara bertahap, pembentukan clearing house nasional, dan penguatan sistem data hak cipta.

Selain itu, Anang juga mendorong adanya uji coba implementasi UCPS dalam waktu 12 bulan melalui kerjasama antara pemerintah, platform digital, dan pelaku industri musik. Menurutnya, Indonesia memiliki pasar yang besar dan ekosistem musik yang kuat, sehingga sudah saatnya untuk beralih ke sistem pembayaran yang lebih adil.

*Sumber: dilansir dari times.co.id

Source link