Aspirasi Publik: Ranah PTUN yang Bukan Pidana

by -289 Views

LBH PB SEMMI mendesak Kepolisian Resor Dompu untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap mantan Kepala Desa Jala, Syahbudin, yang dilaporkan oleh eks perangkat desa karena pemecatan yang mereka anggap tidak beralasan. Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra, yang juga menjadi kuasa hukum Syahbudin, menegaskan bahwa masalah ini adalah masalah administratif dan bukan pidana. Gurun mencatat bahwa pemberhentian Syahbudin sebagai kepala desa dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, namun langkah Bupati Dompu untuk membatalkan keputusan tersebut dianggap sebagai sebuah tindakan yang melebihi kewenangan yang dimiliki. LBH PB SEMMI juga menyoroti bahwa laporan penyelewengan dana desa tidak memiliki dasar, karena gaji yang semestinya diterima pelapor sudah dialihkan kepada pejabat pengganti secara sah. Gurun menekankan pentingnya menghentikan penyelidikan terhadap Syahbudin dan menegaskan bahwa jika kasus ini tetap dipaksakan, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke instansi hukum yang berwenang.

Source link