Aturan Pengelolaan Aset Negara Korea Selatan Inklusi Kripto

by -35 Views

Korea Selatan Kembangkan Undang-Undang Baru untuk Pengelolaan Aset Negara

Masyarakat Korea Selatan (Korsel) dapat menyaksikan perkembangan positif terkait rencana pemerintah dalam mengembangkan undang-undang (UU) baru yang bertujuan untuk mengelola aset milik negara dengan lebih efektif. Langkah ini juga akan mengakomodasi kelas aset baru, termasuk aset kripto yang semakin populer.

Penetapan Undang-Undang Dasar Aset Nasional

Dilansir dari the block, Kementerian Keuangan dan Ekonomi Korea Selatan berencana untuk menetapkan Undang-Undang Dasar Aset Nasional atau the National Asset Basic Act. Hal ini bertujuan untuk memperbarui sistem pengelolaan aset pemerintah. Rencana tersebut diungkapkan dalam pengarahan utama di Istana Kepresidenan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan responsivitas di bidang ini.

Dalam penjelasannya, Kementerian menyebut bahwa Undang-Undang Properti Negara yang berlaku sejak tahun 1950 telah usang karena terfokus pada aset berupa real estate pada zamannya. Oleh karena itu, penting untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan terkini di mana aset intelektual dan aset virtual menjadi semakin relevan.

Transformasi Pengelolaan Aset Negara

Dengan kerangka kerja baru yang diusulkan, Korea Selatan berambisi untuk menggeser pendekatan pengelolaan aset negara dari model warisan ke model yang lebih berorientasi pada pengembangan kecerdasan buatan (AI) dan teknologi. Pada pertemuan Dewan Negara, kementerian menegaskan komitmen mereka dalam mengembangkan ekonomi blockchain dan aset digital dengan menitikberatkan pada penguatan sektor kecerdasan buatan.

Rencana pengembangan ekonomi blockchain dan aset digital menjadi bagian strategis dalam pertumbuhan ekonomi Korea Selatan di paruh kedua tahun 2026. Langkah-langkah tersebut melibatkan pengembangan mata uang digital bank sentral (CBDC) serta penyusunan Undang-Undang Dasar Aset Digital yang akan mengatur sektor kripto dan stablecoin lokal.

Source link