Azas Praduga Tak Bersalah dan Penyebutan Nama Djaka Budi di Persidangan

by -42 Views

Menggali Lebih Dalam Kasus Djaka Budi Utama dan Sorotan LPMM

Jakarta, aspirasipublik.com – Kontroversi seputar penyeretan nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam kasus dugaan suap importasi barang terus menjadi sorotan publik. Namun, Lembaga Peneliti Masyarakat Milenial (LPMM) menegaskan bahwa prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.

Penyebutan Nama dalam Persidangan

Ahmad Goffur dari LPMM menekankan bahwa penyebutan nama seseorang dalam surat dakwaan atau kesaksian hanyalah bagian dari proses pembuktian. Hal tersebut belum bisa dijadikan bukti yang mengindikasikan keterlibatan dalam tindak pidana. Sebagai negara hukum, prinsip asas praduga tak bersalah harus senantiasa dihormati hingga ada putusan pengadilan yang menguatkan kesalahan seseorang.

Hingga saat ini, Djaka Budi Utama belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa terkait kasus suap yang menjerat pimpinan PT Blueray Cargo. Karena itu, penting untuk membedakan antara kehadiran nama dalam persidangan dengan fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan nyata dalam tindak pidana.

Kehadiran dalam Pertemuan dan Keterangan Saksi

Terkait pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025 dan keterangan saksi tentang penyerahan goodie bag, LPMM memandang hal tersebut tidak secara otomatis menjadikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Diperlukan bukti yang kuat yang mengaitkan kehadiran dalam pertemuan dengan perbuatan melanggar hukum.

Kedepankan Hati-hati dalam Pemberitaan

Ahmad Goffur menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memberitakan kasus korupsi agar tidak menimbulkan penghakiman di masyarakat terhadap pihak yang masih bersifat praduga. Pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan menjunjung prinsip Due Process of Law dan memberikan perlindungan hukum yang adil kepada semua pihak terlibat.

Proses persidangan harus dihormati sebagai satu-satunya wadah untuk menguji fakta hukum yang muncul dalam perkara tersebut. Kepatuhan pada prinsip tersebut akan memastikan penegakan hukum yang objektif dan berdasarkan bukti, bukan sekadar opini publik yang bersifat spekulatif.

Source link