Bahlil Rencanakan Perubahan Skema Bagi Hasil Tambang: Pengusaha Harus Bersabar

by -26 Views

IMEF Nilai Rencana Bahlil Terkait Sektor Migas dan Minerba

Jakarta – Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) memberikan penilaian terhadap rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait penerapan skema bagi hasil bagi industri pertambangan mineral dan batu bara. IMEF menilai bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Ketua IMEF, Singgih Widagdo, menekankan perlunya kajian mendalam sebelum menerapkan skema serupa di sektor minerba. Dia menyebut bahwa sektor minerba memiliki karakteristik yang berbeda dengan migas, sehingga perlu diperhatikan agar tidak berdampak pada iklim investasi.

Kompleksitas Izin Usaha Pertambangan

Singgih juga menyoroti kompleksitas izin usaha pertambangan yang tersebar mulai dari IPR hingga IUPK. Pengawasan yang kompleks ini dapat menjadi tantangan jika skema seperti cost recovery diterapkan di sektor minerba. Menurutnya, kepastian regulasi akan menjadi faktor penting bagi investor baru yang ingin berinvestasi di Indonesia.

Bahlil sendiri menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan tambang lama dan baru dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan negara. Salah satu pendekatan yang dipertimbangkan adalah menerapkan pola kerja sama seperti di sektor migas, seperti skema cost recovery dan gross split.

Optimalisasi Pendapatan dan Skema Konsesi

Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa skema konsesi tidak akan dihapus, namun akan dioptimalkan agar porsi pendapatan negara lebih besar dan seimbang. Pemerintah tetap ingin mempertahankan sistem konsesi namun dengan penyesuaian yang sesuai.

Sebagai penutupan, kebijakan Bahlil dalam menerapkan skema bagi hasil bagi industri pertambangan mineral dan batu bara adalah langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, diperlukan kajian mendalam dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan tidak merugikan pihak-pihak terkait.

Source link