Pemerintah memperluas penggunaan teknologi untuk menindak kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang melintas di jalan tol. Sebanyak 47 alat weigh-in-motion (WIM) telah terpasang di sejumlah ruas tol, dan jumlahnya akan ditambah 10 unit.
Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Ni Komang Rasminiati mengatakan, pemasangan WIM merupakan bagian dari penguatan pengawasan terhadap kendaraan yang memiliki dimensi atau muatan berlebih.
“Saat ini kami sudah meng-install 47 weigh-in-motion atau WIM di jalan tol, rencananya akan kami tambah lagi sebanyak 10 WIM,” kata Komang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Terhubung dengan sistem penindakan
Pengawasan kendaraan ODOL nantinya dilakukan melalui koordinasi BPJT dengan Kementerian Perhubungan dan Kepolisian. Sistem WIM juga akan diintegrasikan dengan sistem penindakan elektronik yang dimiliki kedua instansi tersebut.
Menurut Komang, integrasi itu mencakup ETLE milik Kepolisian dan BLUe milik Kementerian Perhubungan. Dengan dukungan sistem tersebut, proses identifikasi hingga penindakan kendaraan ODOL diharapkan berlangsung lebih efektif dan efisien.
“Hal ini tujuannya agar tindakan atau penindakan terhadap ODOL ini, dengan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan juga Kepolisian, dan juga diintegrasikan dengan ETLE milik Kepolisian dan juga BLUe milik Kementerian Perhubungan ini dapat berjalan dengan baik dan lebih efisien,” ujarnya.
Penggunaan WIM membuat pemerintah tidak hanya mengandalkan pemeriksaan manual. Alat tersebut digunakan untuk mendeteksi beban kendaraan ketika melintas di jalan tol, sehingga mendukung proses pengawasan terhadap truk yang diduga melanggar ketentuan dimensi dan muatan.
Aturan layanan jalan tol diperkuat
Pembahasan mengenai penertiban ODOL disampaikan Komang dalam agenda penguatan pengelolaan jalan tol. Pada saat yang sama, BPJT tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) mengenai Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol.
Rapermen itu disiapkan untuk memperkuat ketentuan yang sebelumnya diatur melalui Permen PU Nomor 16 Tahun 2014, sekaligus menyesuaikannya dengan mandat PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang jalan tol.
“Jadi sebelumnya kalau SPM-nya itu regulasinya adalah masih di tahun 2014, Permen PU Nomor 16 Tahun 2014, saat ini kami sedang menyusun Rapermen SPM dengan penguatan-penguatan sesuai mandat daripada PP 23 Tahun 2024 tentang jalan tol,” kata Komang.
Salah satu penguatan yang disiapkan berkaitan dengan pemeriksaan kondisi permukaan jalan. Survei International Roughness Index (IRI), yang sebelumnya dilakukan satu kali dalam setahun, akan ditingkatkan menjadi empat kali atau setiap triwulan.
“Nah di dalam Rapermen ini kami akan memperkuat, ini dilaksanakan empat kali setahun. Jadi per triwulan akan dilaksanakan survei pencatatan daripada IRI atau indeks ketidakrataan permukaan jalan tol,” tutur dia.
Pemerintah juga menyiapkan penguatan sanksi administratif bagi badan usaha jalan tol yang tidak memenuhi SPM sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan pemerintah, peraturan menteri, maupun Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).





