Cara Mendaftar Pembelian LPG 3 Kg Wajib Mulai 1 Januari 2024

by -354 Views

Cara Mendaftar Pembelian LPG 3 Kg yang Wajib Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Pembelian LPG 3 kilogram tak lagi bisa dilakukan begitu saja tanpa data yang jelas. Mulai 1 Januari 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat untuk mendaftar terlebih dahulu jika ingin membeli gas melon tersebut. Kebijakan ini dibuat agar penyaluran LPG subsidi lebih tepat sasaran, terutama bagi kelompok yang memang berhak menerima.

Siapa yang Berhak Mendapatkan LPG 3 Kg

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 Tahun 2007 dan Perpres No. 38 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, pengguna LPG 3 kg dibatasi untuk rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Artinya, tidak semua orang bisa membeli tabung subsidi ini tanpa melalui pendataan lebih dulu.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan masyarakat yang belum terdaftar tetap masih bisa membeli LPG 3 kg pada awal 2024. Namun, syaratnya jelas: harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum transaksi dilakukan.

“Tahun depan masih bisa dilayani, masyarakat namun harus tetap didaftarkan dulu sebelum membeli,” ujar Irto saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (20/12/2023).

Begini Cara Mendaftar di Pangkalan Resmi

Untuk mendaftar, masyarakat dapat datang langsung ke pangkalan resmi Pertamina di seluruh Indonesia. Berdasarkan informasi dari laman MyPertamina, syaratnya cukup sederhana, yakni membawa KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Data tersebut akan digunakan untuk mencatat identitas pembeli yang berhak atas LPG subsidi.

Laman MyPertamina juga menegaskan bahwa pembelian LPG tabung 3 kg bisa dilakukan di pangkalan mana saja dan tidak dibatasi oleh lokasi tertentu. Dengan kata lain, setelah terdaftar, konsumen tidak harus kembali ke pangkalan yang sama untuk membeli tabung berikutnya.

Tidak Perlu Menunggu Verifikasi

Setelah proses pendaftaran dilakukan, masyarakat bisa langsung membeli LPG 3 kg tanpa harus menunggu verifikasi dari pihak Pertamina. Hingga saat ini juga belum ada pembatasan jumlah maksimal tabung yang boleh dibeli oleh konsumen.

“Untuk saat ini belum dilakukan pembatasan berapa maksimal jumlah pembelian tabung LPG 3 Kg yang boleh dibeli oleh konsumen,” tulis laman tersebut, dikutip Rabu (20/12/2023).

Menariknya, jika dalam satu keluarga sudah ada satu anggota yang terdaftar, anggota keluarga lainnya tidak perlu mendaftar ulang. Syarat minimalnya cukup satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga.

“Minimal terdapat 1 NIK yang terdaftar dalam 1 KK,” tulis laman MyPertamina.

Dengan demikian, masyarakat yang sudah masuk dalam data penerima bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi mana pun, cukup dengan membawa KTP sebagai identitas. “Jika sudah terdaftar, konsumen bisa membeli di pangkalan lainnya dengan membawa KTP,” demikian keterangan yang tercantum.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.