Coretax: Penggunaan Lebih Mudah, Purbaya Siap Coba Pekan Depan!

by -34 Views

DJP Kemenkeu Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat Soal Coretax

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan respons terhadap keluhan masyarakat terkait layanan Coretax. Masyarakat mengeluhkan bahwa sistem Coretax masih belum ramah digunakan, terutama terkait kecepatan sistemnya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pihaknya terus mendengarkan keluhan dari masyarakat atau wajib pajak yang menggunakan Coretax untuk menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Sebagai respons, perbaikan terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan Coretax.

Perbaikan dan Penyempurnaan Coretax

Bimo menjelaskan bahwa Coretax pada awalnya dibangun pada tahun 2018 dan baru diserahkan secara penuh sistem pengembangannya dari vendor pada awal 2026. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyempurnaan lebih lanjut agar wajib pajak merasa nyaman menggunakan Coretax sebagai media untuk menyetor dan melaporkan pajak.

“Memang Coretax ini dibangun sejak 2018. Diserahterimakan fully functional di awal 2026. Kami terus memperbaiki efektivitas algoritma di Coretax, yang awalnya dibangun oleh vendor. Sekarang, algoritma tersebut telah dimasukkan ke dalam sistem internal kami melalui Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Direktorat Transformasi Proses Bisnis,” ujar Bimo.

Selain itu, user interface dari Coretax juga telah direvisi agar lebih ramah digunakan oleh wajib pajak. Perubahan ini bertujuan untuk memudahkan pengguna dalam menggunakan layanan Coretax secara optimal.

Peningkatan Layanan Perpajakan

Bimo menekankan bahwa pihaknya terus berupaya keras untuk menyederhanakan, memberikan kepastian, dan mempercepat layanan perpajakan. Hal ini sebagai bentuk komitmen DJP Kemenkeu dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hingga 31 Mei 2026, DJP mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 19.502.020. Jumlah tersebut terdiri dari WP Orang Pribadi, WP Badan, WP Instansi Pemerintah, dan WP PMSE.

Demikianlah upaya yang dilakukan oleh DJP Kemenkeu dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait Coretax. Harapannya, dengan adanya perbaikan dan penyempurnaan sistem, layanan perpajakan di Indonesia dapat semakin meningkat dan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Source link