Daftar Dana Pensiun & Asuransi Diawasi OJK

by -181 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengawasi pelaksanaan supervisory action terhadap pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 pada tahun 2026. Berdasarkan laporan bulanan per Maret 2025, 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dibutuhkan untuk tahun 2026. Sementara itu, OJK juga sedang berupaya menyelesaikan permasalahan lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus.

Pada tanggal 28 April 2025, 6 perusahaan asuransi dan reasuransi sedang berada di bawah pengawasan khusus, dengan harapan mereka dapat memperbaiki keuangan mereka. Selain itu, ada 11 dana pensiun yang juga termasuk dalam pengawasan khusus, angka ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Penyebab utama perusahaan asuransi masuk dalam pengawasan khusus karena memiliki rasio solvabilitas, likuiditas, dan kecukupan investasi di bawah 80%. Kurangnya permodalan perusahaan juga menjadi masalah, di mana pemegang saham tidak mampu melakukan setoran modal atau mencari investor strategis.

OJK terus memantau perkembangan ini untuk memastikan kesehatan finansial perusahaan asuransi dan reasuransi serta dana pensiun di Indonesia. Dengan adanya pengawasan khusus ini, diharapkan masalah-masalah yang ada dapat segera diselesaikan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia.

Source link