Kapolsek dari Tangerang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di Kampung Sukabakti. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana terkait pengangkutan dan penjualan gas subsidi pemerintah. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan tabung gas bersubsidi yang sedang dipindahkan ke tabung gas ukuran besar. Beberapa tersangka berhasil diamankan sementara satu pelaku masih dalam pengejaran. Kapolsek menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu. Para pelaku dianggap melanggar undang-undang dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Diduga Pelaku Pengoplosan Gas Subsidi Ditemukan – Berita Terbaru





