Dua Bersaudara Asal Texas Mengaku Bersalah Rampok Kripto Rp 142 Miliar di Minnesota
Dua bersaudara asal Texas, Isiah Angelo Garcia (25) dan Raymond Christian Garcia (24), mengaku bersalah atas perampokan kripto senilai lebih dari Rp 142 miliar terhadap satu keluarga di Minnesota. Mereka mengancam korban dengan senjata api dan memaksa akses ke akun kripto, mengakibatkan transfer lebih dari US$ 8 juta dalam bentuk kripto. Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Perjalanan Ke Minnesota dan Aksi Kejahatan
Pada 19 September 2025, kedua bersaudara melakukan perjalanan dari Waller, Texas ke Grant, Minnesota. Mereka mendatangi rumah korban, mengancam dengan senjata api, dan meminta akses ke akun kripto. Setelah berhasil mengikat korban dan keluarganya dengan tali, Isiah Garcia bahkan memaksa korban untuk mentransfer dana kripto tambahan dari perangkat penyimpanan yang lain.
Aksi kejahatan mereka berakhir setelah putra korban menelepon 911. Meskipun kedua bersaudara itu berusaha melarikan diri, petugas berhasil melacak dan menangkap mereka dekat Houston. Barang-barang yang mereka tinggalkan di rumah korban membantu penyelidik dalam mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Sumber: Liputan6.com





