Dugaan Gratifikasi Pelepasan Hutan Produksi di Kuantan Singingi: GERTAK KPK Periksa Menhut Raja Juli

by -30 Views

GERTAK Desak KPK Periksa Menhut Raja Juli Terkait Dugaan Gratifikasi

Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) menyuarakan desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni terkait dugaan gratifikasi dalam proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Amplop Mencurigakan dan Pernyataan Mengejutkan Raja Juli

Desakan ini muncul setelah Raja Juli mengakui adanya pemberian sebuah amplop oleh Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby. Amplop tersebut ditinggalkan setelah pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Meskipun Raja Juli menyatakan amplop tidak pernah diterimanya dan langsung memerintahkan untuk mengembalikannya.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Raja Juli menjelaskan bahwa amplop tersebut ditinggalkan oleh Suhardiman setelah audiensi berlangsung. Ia menegaskan tidak mengetahui isinya dan tidak merasa memiliki hak atas amplop tersebut. Pengembalian amplop dilakukan beberapa hari setelah pertemuan karena masalah penjadwalan.

Perkembangan Kasus dan Desakan untuk KPK

Saat ini, KPK tengah menangani dugaan suap dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas untuk program Tanah Objek Reforma Agraria. Dengan menetapkan beberapa tersangka, termasuk Suhardiman Amby dan Zulkarnain, KPK terus mengembangkan penyelidikan dalam kasus ini.

GERTAK meminta KPK untuk tidak hanya fokus pada dugaan suap jabatan, tetapi juga menyelidiki seluruh proses perizinan pelepasan kawasan HPT. Transparansi dalam proses ini dianggap penting untuk mencegah korupsi lebih lanjut dan melindungi kepentingan negara serta lingkungan.

KPK juga tidak menutup kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan terkait proses pelepasan kawasan HPT dan memeriksa dugaan gratifikasi dalam kasus tersebut.

Source link