Laporan KAKI Ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang-Pluit
Sebuah laporan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Pluit telah disampaikan oleh Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Pengaduan Masyarakat oleh KAKI
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal KAKI, Moh. Anshor Mu’min, dan Ketua Tim Advokasi KAKI, Rustam Efendi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, tanggal 8 Mei 2026.
KAKI menyoroti dugaan perpanjangan konsesi selama 36 tahun tanpa proses lelang terbuka yang diduga melanggar undang-undang dan asas pemerintahan yang baik.
Potensi Kerugian Negara yang Mencapai Triliunan Rupiah
Menurut KAKI, diperkirakan potensi kerugian negara akibat perpanjangan konsesi tersebut mencapai Rp94,8 triliun untuk periode 2025 hingga 2060 berdasarkan kajian internal.
Perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) juga disorot terkait nilai investasi pembangunan Harbour Road II yang dianggap terlalu tinggi dibandingkan dengan standar Kementerian PUPR.
Panggilan KAKI terhadap KPK
KAKI mendesak KPK untuk segera meningkatkan status perkara ini ke tahap penyelidikan, melakukan audit investigatif, memanggil pihak-pihak terkait, dan merekomendasikan penghentian sementara pungutan tarif Tol Cawang–Pluit.
Selain itu, KAKI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sebagai wujud dukungan dalam pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur nasional.
(Hilman)





