Skandal Korupsi Badan Gizi Nasional Terbongkar
Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal korupsi besar yang melibatkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dengan dua rekannya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka diduga terlibat dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan modus operandi yang merugikan negara.
Yayasan Mitra Sebagai Sarana Kejahatan
Penyidik menemukan bahwa yayasan-yayasan yang dipilih sebagai mitra SPPG merupakan sarana kejahatan yang terafiliasi langsung dengan para tersangka. Meskipun tidak memenuhi syarat, mereka berhasil lolos berkat intervensi dan pengaturan verifikasi di portal mitra BGN.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan pribadi yang besar. Anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mereka kelola bernilai fantastis, mencapai Rp 85,27 triliun pada tahun 2025 dan melonjak hingga Rp 268 triliun pada tahun 2026.
Penunjukan Yayasan Mitra dengan Modus Korupsi
Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa Dadan Hindayana diduga memberikan perhatian khusus agar yayasan miliknya dan rekannya dapat terpilih sebagai mitra SPPG. Mereka juga melakukan intervensi ilegal terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan menggelembungkan harga dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Berdasarkan data Kejagung, para tersangka terlibat dalam pengadaan ribuan unit motor listrik, sepatu, tablet elektronik, serta televisi dengan nilai miliaran rupiah. Mereka juga menerima insentif harian bernilai miliaran rupiah melalui yayasan-yayasan terafiliasi.
Kejagung telah menahan Dadan Hindayana dan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menggeledah kantor BGN serta rumah kediamannya di Bogor. Skandal korupsi ini menjadi sorotan publik atas praktik korupsi yang merugikan negara.




