Gaji PNS & PPPK Daerah Ditransfer Pekan Depan: Bernafas Lega!

by -57 Views

Pemerintah Segera Salurkan Bantuan Gaji Bagi PNS dan PPPK Daerah

Menteri Keuangan Suntik Anggaran Untuk 497 Daerah

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuat keputusan menambah anggaran sebesar Rp 20,5 triliun untuk menyelamatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di 497 pemerintah daerah. Langkah ini diambil setelah Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan kesulitan anggaran yang dihadapi oleh sejumlah daerah.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Tito menjelaskan bahwa sebanyak 79 pemerintah daerah mengalami kesulitan belanja sebesar Rp 3,5 triliun karena adanya pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Namun, dengan tambahan anggaran dari Purbaya, total bantuan mencapai Rp 20 triliun lebih.

Skema Penyelamatan Gaji Pegawai

Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kementerian Keuangan mencetuskan skema penyelamatan gaji pegawai daerah dengan dua metode. Pertama, penambahan anggaran TKD untuk memperkuat anggaran belanja daerah. Kedua, pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah.

Plt. Dirjen Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan bahwa bantuan dari pemerintah pusat tersebut akan cair dalam waktu maksimal seminggu. Dana tersebut khusus digunakan untuk membantu pembayaran gaji ASN Daerah, baik yang berstatus PNS maupun PPPK penuh atau paruh waktu.

Nufransa juga menegaskan bahwa bantuan tersebut hanya akan diberikan kepada daerah-daerah yang telah terdata mengalami permasalahan fiskal akibat pemangkasan TKD pada tahun 2026 lalu. Dengan adanya bantuan ini diharapkan bisa mencegah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pegawai di daerah.

Sementara itu, Purbaya menyatakan bahwa bantuan yang disalurkan merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam menghadapi kesulitan anggaran, terutama dalam pembayaran gaji pegawai. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban keuangan daerah dan melindungi hak-hak ASN di tingkat daerah.

Source link