Bea Cukai dan BNN mengungkap laboratorium narkotika tersembunyi di Bali. Dalam operasi tersebut, dua warga negara Rusia ditangkap dengan dugaan memproduksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila. Direktur Interdiksi narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut menekankan pentingnya pengawasan terhadap arus barang lintas negara, termasuk barang kiriman yang berpotensi digunakan sebagai bahan baku narkotika. Kasus ini dimulai dengan pencegahan Bea Cukai Soekarno-Hatta terhadap barang kiriman dari Tiongkok ke Bali yang berisi bahan kimia yang bisa digunakan dalam pembuatan narkotika. Tim gabungan kemudian melakukan operasi pengungkapan yang berhasil menemukan berbagai zat kimia dan narkotika di dua vila yang diduga menjadi lokasi produksi narkotika. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis mefedron, bahan baku pembuatan narkotika, dan peralatan laboratorium. Sinergi antarinstansi dianggap kunci dalam menghadapi jaringan narkotika yang semakin kompleks, dengan harapan dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sehingga masyarakat terlindungi dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.
Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali: 2 WN Rusia Ditahan





