Glory Sihombing Terlibat Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Penetapan itu diikuti dengan penahanan Glory di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Masih Banyak Tersangka Lainnya
Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan lima tersangka lainnya, termasuk Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Kasus ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan.
Menyusul penanganan kasus oleh pemerintah sejak Januari 2025, terungkap bahwa yayasan-yayasan yang seharusnya menjadi mitra dalam program tersebut tidak memenuhi syarat dan terkait erat dengan pejabat atau pegawai BGN. Sejumlah mantan pimpinan BGN juga terlibat dalam skandal ini.
Glory Sihombing Diduga Terlibat dalam Penyalahgunaan Dana
Melalui keterlibatan Dadan Hindayana, Glory Harimas Sihombing diduga secara melawan hukum terlibat dalam pengaturan verifikasi lokasi titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Proses pengurusan yang dipermudah untuk yayasan yang terafiliasi dengan Glory juga menjadi sorotan dalam kasus ini.
Penetapan Glory sebagai tersangka didasarkan pada Pasal-pasal Tindak Pidana Korupsi, di mana dia diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat BGN untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Glory kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.





