Presiden Prabowo Subianto meminta biaya perjalanan ibadah haji 2027 dirumuskan agar tidak semakin membebani jamaah. Arahan itu disampaikan dalam rapat bersama Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan pada Senin (28/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Gus Irfan melaporkan kondisi geopolitik di Timur Tengah yang berdampak terhadap perubahan biaya penyelenggaraan haji. Pemerintah kini menyiapkan sejumlah formulasi pembiayaan, meski angka final biaya haji 2027 belum disampaikan.
“Karena itu kami juga mencari formulasi-formulasi bagaimana kita bisa walaupun angkanya berbeda, tapi jamaah tidak terlalu mendapatkan beban yang cukup besar,” kata Gus Irfan seusai rapat.
Skema pembiayaan 52:48
Salah satu komponen yang akan dirumuskan kembali adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yakni biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah. Pada tahun ini, Bipih ditetapkan sebesar Rp54.193.806.
Menurut Gus Irfan, Presiden Prabowo menyarankan komposisi pembiayaan haji dengan perbandingan 52 banding 48. Dalam skema tersebut, 52 persen biaya ditanggung langsung oleh jamaah, sedangkan 48 persen lainnya berasal dari subsidi nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan kepada jamaah,” ujar Gus Irfan.
Skema tersebut masih menjadi bagian dari proses penyusunan biaya haji 2027. Pemerintah akan menyesuaikan perhitungan pembiayaan dengan kondisi yang dilaporkan dalam rapat, termasuk dampak situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Pembersihan kartel dan mafia haji
Selain membahas biaya haji, Presiden Prabowo juga mengapresiasi langkah Kementerian Haji dalam membersihkan kartel dari ekosistem haji dan umrah. Salah satu langkah yang disorot ialah peluncuran hotline berantas mafia haji dan umrah.
Gus Irfan mengatakan apresiasi tersebut menjadi dorongan bagi kementeriannya untuk melanjutkan upaya pembersihan di sektor haji dan umrah. “Mudah-mudahan dengan apresiasi beliau, kita akan membuat semakin semangat untuk membersihkan apapun yang terkait dengan haji dan umroh supaya jamaah tidak dirugikan,” katanya.
Ia menambahkan, Presiden menggunakan istilah “sapu kartel” untuk menggambarkan arahan tersebut, termasuk terhadap mafia yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji dan umrah.
Antrean faktual disebut 14 tahun
Wakil Menteri Haji Dahni Anzar mengatakan rapat juga membahas upaya memperpendek antrean haji. Menurut dia, antrean yang sebelumnya bisa mencapai 49 tahun telah dipangkas menjadi 26 tahun pada tahun lalu.
Kementerian Haji kemudian menemukan sekitar 400.000 data jamaah yang tidak valid. Setelah data tersebut diperiksa dan dihitung secara faktual, Dahni menyebut rata-rata waktu tunggu jamaah yang berangkat tahun ini menjadi 14 tahun.
“Kami temukan ada 400.000 data invalid, nah setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun. Jadi antrean faktualnya sekarang 14 tahun,” ujar Dahni.
Presiden meminta Kementerian Haji segera membereskan data invalid tersebut. Ia juga mendorong perbaikan tata kelola keuangan haji yang dikelola BPKH, termasuk melalui audit forensik.
“Presiden tadi mendorong supaya keuangan haji itu segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji,” kata Dahni.





