Industri Tembakau: Kontribusi Besar Namun Butuh Kebijakan Berimbang
Jakarta, CNBC Indonesia – Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah menilai pemerintah perlu menerapkan pendekatan yang berimbang dalam merumuskan kebijakan di industri tembakau, khususnya dalam menyikapi rokok ilegal.
Kebutuhan Kebijakan Berimbang
Pernyataan tersebut disampaikan Piter menyusul sorotannya mengenai kebijakan pemerintah untuk mendorong produsen rokok ilegal masuk ke dalam sistem legal. Kebijakan tersebut digadang-gadang sebagai upaya pemerintah untuk menekan rokok ilegal yang selama ini merugikan negara.
Namun demikian, Piter mengingatkan karpet merah pemerintah kepada produsen rokok ilegal tersebut perlu dipertimbangkan kembali agar tidak menimbulkan ketimpangan kebijakan bagi pelaku usaha yang selama ini patuh membayar kewajiban pajak dan cukai.
“Ini bagaimana menjaga keadilan antara rokok, bukan menjaga keadilan antara rokok legal atau ilegal, tapi bagaimana supaya rokok legal yang selama ini sudah patuh secara hukum merasakan keadilan,” ucapnya kepada CNBC Indonesia.
Peran Penting Industri Tembakau
Lebih lanjut, Piter menilai sektor tembakau ini sebagai contoh hilirisasi yang nyata, mulai dari produksi hingga distribusi, yang melibatkan jutaan tenaga kerja, termasuk pelaku usaha kecil dan petani.
“Industri tembakau adalah industri yang sangat strategik di perekonomian kita. Kalau kita menyebut hilirisasi, ini adalah hilirisasi yang real. Mayoritas dari industri ini berasal dari dalam negeri-tembakaunya, cengkehnya, tenaga kerjanya, hingga teknologinya itu mayoritas lokal,” ujarnya.
Industri tembakau memiliki peran strategis dalam penyerapan tenaga kerja dengan jumlah 6 juta pekerja di industri tersebut dari hulu ke hilir. Sehingga pemerintah menurutnya perlu peta jalan yang lebih jelas dalam industri rokok ini.
Tekanan Terhadap Industri Rokok
Saat ini pun industri rokok sedang tertekan, jumlah produksi rokok per terus menunjukan tren penurunan, khususnya paska COVID-19. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada 2025 produksi rokok nasional mencapai 307,8 miliar batang. Jumlah tersebut turun 27 miliar batang sejak 2021.
Adanya pergeseran pangsa pasar saat adanya legalisasi rokok murah juga bisa terjadi karena harga rokok yang lebih murah. Piter memperkirakan nantinya pangsa pasar rokok ilegal yang menjadi legal, tidak hanya 16,5% seperti saat ini namun dikhawatirkan dapat bertambah besar menjadi 50%.





