Bos Perusahaan Media Blueray Akui Memberikan Uang Suap untuk Dirjen Bea Cukai
Pada tanggal 12 Juni 2026, Bos Blueray John Field mengakui memberikan uang sebesar Rp 21 miliar untuk Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama. John Field menyatakan bahwa uang tersebut diberikan dalam bentuk amplop berkode BC1. Pengakuan ini terungkap saat ia diperiksa oleh jaksa KPK sebagai Terdakwa dalam kasus dugaan suap importasi barang pada Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rincian Pemberian Uang untuk Dirjen Bea Cukai
John Field menjelaskan bahwa uang untuk Djaka Budi Utama diberikan tujuh kali sejak bulan Juli 2025. Setiap amplop yang diberikan berisi uang sebesar Rp 3 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 21 miliar. Selain Djaka, ada juga penerima lain seperti Rizal dan Sisprian Subiaksono. Pemberian uang ini menjadi sorotan utama dalam kasus dugaan suap yang sedang berlangsung.
IDM Mengingatkan Pentingnya Asas Praduga Tak Bersalah
Indonesia Developing Monitoring (IDM) memberikan tanggapannya terkait pemberitaan yang menyebutkan keterlibatan sejumlah institusi negara dalam kasus suap yang sedang berjalan. Direktur Eksekutif IDM, Dedy Rohman, menegaskan bahwa penyebutan nama dalam persidangan bukanlah bukti langsung atas keterlibatan pidana seseorang atau lembaga.
Dedy Rohman menekankan bahwa proses pembuktian dalam hukum pidana harus didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa publik harus menghormati asas praduga tak bersalah yang menjadi landasan utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Menurut Dedy Rohman, media massa memiliki peran penting dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan harus menjaga keseimbangan dalam memberitakan proses hukum. Ia berpendapat bahwa proses hukum seharusnya berjalan tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun untuk memastikan keadilan terwujud.





