Kesepakatan Indomaret-Serikat Pekerja: Upah Kerja Hari Libur

by -23 Views

Indomaret Saling Berdialog dengan Serikat Pekerja

Jakarta, CNBC Indonesia – Manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) mengadakan dialog dengan serikat pekerja (SPN dan SPMI) yang dimediasi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor. Pertemuan ini berlangsung pada Selasa (26/5/2026) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Dialog dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan terkait upah kerja di hari libur nasional. Hadir dalam dialog ini Direktur Operasional Indomaret, Andreas Djajaputra, dan Ketua Umum SPN, Iwan Kusmawan.

Penekanan Aspek Regulasi dalam Dialog

Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan pentingnya upah lembur bagi karyawan yang bekerja pada hari libur nasional berdasarkan regulasi yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa tidak boleh ada penggantian hari atau tukar hari sebagai kompensasi.

Dalam kesepakatan tersebut, terdapat komitmen yang ditekankan agar kesejahteraan karyawan tetap terjamin, terutama bagi 250.000 karyawan Indomaret di seluruh Indonesia.

Menyoroti Laporan Dugaan Intimidasi

Selain masalah upah kerja, dialog juga membahas laporan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh beberapa pihak, termasuk oknum kepala toko dan manajer area. Hal ini menjadi perhatian utama dalam pertemuan tersebut.

Terkait hal tersebut, kesepakatan dicapai untuk melakukan pendataan ulang melalui kuesioner sebagai langkah memastikan bahwa pilihan karyawan bersifat netral dan sukarela. Tindakan tegas juga akan diambil terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja.

Dengan adanya dialog ini, diharapkan kesejahteraan pekerja terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap kondusif.

Source link